Tempat Belajar Pajak Secara Bijak

Pajak Indonesia

Peraturan Perpajakan
PENUNJUKAN TOKO RETAIL
Keputusan Dirjen Pajak No. NOMOR KEP-184/PJ/2010 Tahun 2010

 

 

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

NOMOR KEP-184/PJ/2010 TANGGAL 29 MARET 2010

TENTANG

PENUNJUKAN TOKO RETAIL

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang       :

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;

 

Mengingat         :

1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2.         Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL

PERTAMA:

Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

KEDUA:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 April 2010.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1.         Kepala Kantor Wilayah;

2.         Kepala KPP,

yang membawahi Toko Retail terdaftar,

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di     :           Jakarta

pada tanggal     :           29 Maret 2010

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

            ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NOMOR

:

KEP-184/PJ/2010

 

TENTANG

:

PENUNJUKAN TOKO RETAIL

 

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DITUNJUK MENJADI TOKO RETAIL
YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN PPN KEPADA
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

 

No

Wajib Pajak

NPWP

Nama Toko

Cabang

1.

PT Pasaraya Toserba Jaya

01.302.477.3-064.000

Pasaraya

Blok M Jakarta

2.

PT Sarinah (Persero)

01.000.061.0-051.000

Sarinah

Thamrin Jakarta

3.

PT Metropolitan Retailmart

01.353.238.7-062.000

Metro

Pondok Indah Mal Jakarta

4.

PT Metropolitan Retailmart

01.353.238.7-062.000

Metro

Plaza Senayan Jakarta

5.

PT Keris Gallery

01.323.662.5-073.000

Keris Gallery

Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta 2D

6.

PT Batik Keris

01.139.841.9-904.002

Batik Keris

Discovery Shopping Mall Bali

7.

CV Ubud Corner

01.663.475.0-907.000

UC Silver

Batubulan Gianyar Bali

8.

CV Mayang Bali

01.777.322.7-905.000

Mayang Bali

Kuta Square Blok A no. 12 Bali





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911