PENUNJUKAN TOKO RETAIL
Keputusan Dirjen Pajak No. NOMOR KEP-184/PJ/2010 Tahun 2010
KEPUTUSAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR KEP-184/PJ/2010
TANGGAL 29 MARET 2010
TENTANG
PENUNJUKAN TOKO
RETAIL
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka melaksanakan uji coba pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL
PERTAMA:
Menetapkan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri.
KEDUA:
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 April 2010.
Salinan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah;
2. Kepala KPP,
yang
membawahi Toko Retail terdaftar,
untuk
diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 29 Maret 2010
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
|
|
LAMPIRAN |
||
|
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|||
|
|
NOMOR |
: |
KEP-184/PJ/2010 |
|
|
TENTANG |
: |
PENUNJUKAN
TOKO RETAIL |
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DITUNJUK
MENJADI TOKO RETAIL
YANG BERPARTISIPASI DALAM SKEMA PENGEMBALIAN PPN KEPADA
ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
|
No |
Wajib Pajak |
NPWP |
Nama Toko |
Cabang |
|
1. |
PT Pasaraya
Toserba Jaya |
01.302.477.3-064.000 |
Pasaraya |
Blok M Jakarta |
|
2. |
PT Sarinah
(Persero) |
01.000.061.0-051.000 |
Sarinah |
Thamrin
Jakarta |
|
3. |
PT
Metropolitan Retailmart |
01.353.238.7-062.000 |
Metro |
Pondok Indah
Mal Jakarta |
|
4. |
PT
Metropolitan Retailmart |
01.353.238.7-062.000 |
Metro |
Plaza Senayan
Jakarta |
|
5. |
PT Keris
Gallery |
01.323.662.5-073.000 |
Keris Gallery |
Terminal 2D
Bandara Soekarno Hatta 2D |
|
6. |
PT Batik Keris |
01.139.841.9-904.002 |
Batik Keris |
Discovery
Shopping Mall Bali |
|
7. |
CV Ubud Corner |
01.663.475.0-907.000 |
UC Silver |
Batubulan
Gianyar Bali |
|
8. |
CV Mayang Bali |
01.777.322.7-905.000 |
Mayang Bali |
Kuta Square
Blok A no. 12 Bali |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Kurs

Agenda Pajak
Link Pajak 