add section
Ensiklopedia Pajak
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
- ISTILAH-ISTILAH PERPAJAKAN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dasar hukum dan definisi
- Fungsi NPWP
- Kode seri NPWP
- Nomor identitas tunggal WP
- Kewajiban mendaftarkan diri
- Jangka waktu pendaftaran atau pelaporan kegiatan
- Tempat pendaftaran
- Tempat pendaftaran bagi WP tertentu
- Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Tata cara penghapusan NPWP
- Tata cara perubahan data WP
- Tata Cara Pencarian Data WP Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
- Kewajiban Mencantumkan NPWP Dalam SPT Tahunan PPh WP Badan bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal/ Pengurus/Komisaris
- Kewajiban Memiliki NPWP Bagi Pengurus Komisaris dan Pemegang Saham Wajib Pajak Badan
- Tempat pendaftaran bagi bendaharawan sebagai WP
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Dasar hukum SPT
- Fungsi SPT
- Bentuk, isi dan kelengkapan SPT
- Surat Pemberitahuan terdiri dari :
- Isi Surat Pemberitahuan
- Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan PPh ( SE-12/PJ/2003)
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26, 22, 23/26, dan 25 harus juga berisi data tambahan antara lain :
- Untuk SPT Masa PPN juga harus berisi data tambahan tentang :
- Untuk SPT Masa PPN bagi Pemungut harus berisi data tambahan tentang :
- Untuk SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak harus juga ditambah dengan data tentang :
- Keterangan SPT Masa PPnBM
- Pengambilan dan penyampaian SPT
- Hal-hal yang berhubungan dengan SPT
- Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT
- Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa
- Pelaporan SPT
- Pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur
- SPT tidak lengkap
- WP tertentu yang dikecualikan dari penyampaian SPT
- Kriteria Surat Pemberitahuan (SPT) dan e-SPT Tidak Lengkap diterima yang dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan
- Pembetulan SPT Tahunan
- Penundaan penyampaian SPT Tahunan
- Surat Pemberitahuan Tahunan untuk WP yang menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah
- Tata cara pelaporan dengan media komputer (e-spt)
- Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Pejabat Negara, PNS dan Anggota TNI
- Pelaporan Pengurangan Zakat Atas Penghasilan
- Sanksi berkenaan dengan SPT
- Tata cara pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line
- Pemanfaatan data dari lampiran IV SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Elektronik (E-SPT)
- Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Pemindahbukuan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- DASAR HUKUM
- A. Kriteria/persyaratan Wajib Pajak Patuh yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak :
- Alasan terjadinya pengembalian kelebihan pembayaran pajak :
- Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (KEP-406/PJ/2001)
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (KEP-550/PJ/2000)
- Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ( SPMKP )
- Batas waktu pengembalian (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 17)
- Imbalan Bunga
- Penetapan dan Ketetapan Pajak
- Dasar Hukum
- Macam-macam Penetapan dan Ketetapan Pajak :
- SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )Pengertian STP ( Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
- SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )Dasar Hukum STP
- Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- Sanksi Administrasi STP :
- Dasar Hukum SKP
- Pengertian SKP
- Jenis SKP
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
- Pembukuan dan Pencatatan
- Dasar Hukum
- Sanksi Kenaikan 50 % atas WP Wajib Pembukuan/Pencatatan yang tidak Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan
- Pengertian Pembukuan (Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000) :
- Ketentuan Pokok Pembukuan ( Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
- Pencatatan ( KEP-520/PJ/2000 ) :
- Norma Penghitungan Penghasilan Netto ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Jo 01/PMK.03/2007 Jo SE-10/PJ/2007)
- Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
- Izin Menteri Keuangan (49/PMK.03/2007):
- Pencabutan Izin:
- Kurs Konversi Untuk Beberapa Hal Terkait
- Kompensasi Kerugian dan Contoh Penghitungannya :
- Penagihan pajak
- DASAR HUKUM
- DASAR PENAGIHAN (Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- BUNGA PENAGIHAN ( Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
- HAK MENDAHULU PIUTANG PAJAK (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- Daluwarsa Penagihan Pajak
- PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
- TATA CARA PENYITAAN PIUTANG PENANGGUNG PAJAK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
- Keberatan dan Banding
- Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
- Dasar Hukum
- Pengertian ( KMK-545/KMK.04/2000, SE-03/PJ.7/2001, SE-01/PJ.7/2003 Jo SE-05/PJ.7/2003, SE-06/PJ.7/2004)
- Tujuan Pemeriksaan ( KMK-545/KMK.04/2000 )
- Jenis dan Prioritas Pemeriksaan ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Ruang Lingkup Pemeriksaan ( KMK-545/KMK.04/2000 Jo SE-03/PJ.7/2001 Jo SE-01/PJ.7/2003 Jo SE-05/PJ.7/2003)
- Jangka Waktu Pemeriksaan dan Perpanjangan ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Kriteria Pemeriksaan WP Lokasi
- Pemeriksaan Ulang dan Ruang Lingkup Pemeriksaan ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Norma Pemeriksaan ( KMK-545/KMK.04/2000 )
- Pedoman Pemeriksaan Pajak (KMK Nomor 545/KMK.04/2000)
- Kerahasiaan Bank dalam Kaitannya dengan Pemeriksaan Pajak ( SE-07/PJ.7/1995 )
- Wewenang Pemeriksa Pajak (KMK Nomor 545/KMK.04/2000)
- Pelaksanaan Pemeriksaan (KMK Nomor 545/KMK.04/2000)
- Pemeriksaan Rutin ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Pemeriksaan Kriteria Seleksi ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Pemeriksaan Khusus ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Pemeriksaan Tahun Berjalan ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Pemeriksaan Terintegrasi ( SE-01/PJ.7/2003 )Pemeriksaan Tahun Berjalan ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Pemeriksaan Bukti Permulaan ( SE-01/PJ.7/2003 )
- Penyegelan dan Tata Cara Penyegelan ( KEP-18/PJ/1995, KEP-343/PJ/2002 )
- Penyidikan Pajak ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 )
- Tugas dan Wewenang Penyidik
- Kegiatan Penyidikan
- Hak dan Kewajiban WP apabila Dilakukan Pemeriksaan (625/KMK.04/1994 Jo 545/KMK.04/2000)
- Asas-asas Hukum dan Norma Penyidikan
- Kriteria PSL ekstensifikasi
- Jangka Waktu PSL ekstensifikasi
- Pelaksanaan PSL ekstensifikasi
- Ketentuan Pidana
- Wakil dan Kuasa Wajib Pajak, Rahasia Jabatan, dan Kewajiban Pihak Ketiga
- Dasar Hukum
- Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
- Tanggung renteng
- Rahasia jabatan
- Pihak-pihak yang wajib merahasiakan keadaaan Wajib Pajak
- Pihak-pihak yang dikecualikan merahasiakan keadaan Wajib Pajak
- Pihak-pihak yang dapat diberikan Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yag Ditunjuk ( Pasal 34 ayat 2a a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ) huruf b Jo KMK Nomor 539/KMK.04/2000 )
- Kerahasiaan Perbankan (SE-07/PJ.7/1995)
- Kewajiban pihak ketiga
- Hak dan Kewajiban Serta Sanksi Perpajakan
- Dasar Hukum Hak dan Kewajiban serta sangksi Perpajakan
- Hak WP
- Kewajiban WP
- Jenis sanksi dan Besarnya
- Denda
- Pidana Penjara
- Pidana Kurungan
- Kenaikan
- Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi
- Sanksi bagi WP yang tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final
- Pemungut/Pemotong PPh Final dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendir atas PPh Finalnya dan wajib melaporkan secara bulanan (Misalnya perusahaan real estate, perusahaan persewaan tanah dan/atau bangunan, perusahaan pelayaran).
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya tetapi tidak wajib melaporkan secara bulanan
- WP tertentu yang di kecualiakan dari pengenaan sanksi Administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan
- Contoh Penghitungan sanksi
- Permohonan - permohonan WP
- Peninjauan Kembali
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Tahun Pajak
- Wajib Pajak Patuh
- Wajib Pajak Non Efektif
- Surat Keterangan Fiskal

Kurs

Agenda Pajak
Link Pajak 