add section
Ensiklopedia Pajak
Pajak Pertambahan NIlai (PPN)
- Pendahuluan
- Obyek PPN
- Obyek PPN dalam pasal 4 UU PPN
- Obyek PPN dalam pasal 16C dan pasal 16D UU PPN
- Pengusaha
- Daerah Pabean
- Barang Kena Pajak
- Barang Kena Pajak ( Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Jenis-Jenis Barang Tidak Kena Pajak (Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 )
- Penyerahan BKP ( Pasal 1A angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Bukan Penyerahan BKP/Tidak dikenakan PPN (Pasal 1A angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000)
- Jasa Kena Pajak
- Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Jenis-Jenis Jasa Tidak Kena Pajak ( Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 )
- Jasa Perbankan yang tidak dikenakan PPN ( SE-15/PJ.5/1990 )
- Jasa-jasa di atas merupakan kegiatan jasa yang merupakan usaha pokok bank, dan sesuai dengan UU Tentang Perbankan tidak diperbolehkan dilakukan oleh lembaga usaha non bank.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak ( Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Subyek PPN (Pengusaha Kena Pajak)
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Transaksi antar Pengusaha Kena Pajak yang terdapat hubungan istimewa
- Pengukuhan pengusaha gabah sebagai PKP
- Pengukuhan pabrik gula sebagai PKP
- Pengertian Pengusaha Kena Pajak
- Cabang tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP
- Kewajiban produsen rekaman untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pengertian dan jenis DPP
- Pengertian dan Jenis DPP ( Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ):
- DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yaitu sebagai berikut :
- Harga Jual ( Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Penggantian ( Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Nilai Impor ( Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Nilai Ekspor ( Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Jenis-jenis nilai lain :
- Nilai lain pedagang eceran
- DPP atas jasa persewaan ruangan
- DPP atas PKP real estate dan industrial estate
- Rokok buatan dalam negeri dan luar negeri
- DPP atas transaksi yang menggunakan valuta asing
- Nilai lain sebagai DPP untuk pengusaha emas
- Pengertian dan jenis DPP
- Saat dan Tempat Pajak Terutang
- Saat pajak terutang
- Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Bergerak dan tidak bergerak
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Tidak Berwujud :
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan JKP :
- Terutangnya Pajak atas Impor BKP dan Ekspor :
- Terutangnya Pajak atas persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan :
- Terutangnya Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean (568/KMK.04/2000 )
- Tempat pajak terutang
- Tempat Pajak Terutang ( Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002)
- Tempat Terutangnya PPN atas PKP Orang Pribadi ( KEP-525/PJ/2000 )
- Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP WP Besar (KEP-335/PJ/2002 Jo SE-32/PJ.52/2002)
- Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP PND (KEP-394/PJ/2003 Jo SE-34/PJ.52/2003)
- Sentralisasi tempat pajak terutang
- Sentralisasi Tempat Pajak Terutang (KEP-128/PJ/2003)
- Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP selain Pedagang Eceran dan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui media elektronik :
- Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM selain melalui media elektronik :
- Saat terutangnya pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang
- Saat pajak terutang
- Faktur Pajak dan Nota Retur
- Pengertian Faktur Pajak
- Pengertian Faktur Pajak fiktif
- Ciri-ciri wajib pajak yang diindikasikan sebagai penerbit atau pengguna Faktur Pajak fiktif
- Macam Faktur Pajak
- Faktur Pajak Standar ( PER-159/PJ/2006, KEP-549/PJ/2000 Jo KEP-323/PJ/2001 Jo KEP-433/PJ/2002 Jo SE-50/PJ.51/2002)
- Faktur Pajak Gabungan ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Faktur Pajak Sederhana ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo KEP-524/PJ/2000 Jo KEP-425/PJ/2001 Jo KEP-128/PJ/2004 Jo SE-06/PJ.52/2004)
- Dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar
- Saat pembuatan Faktur Pajak
- Tata cara pembuatan Faktur Pajak Standar
- Tata cara pengisian Faktur Pajak Standar
- Faktur Pajak Standar yang cacat atau salah atau hilang
- Pembetulan Faktur Pajak Standar sehubungan dengan pembayaran dengan mata uang asing oleh pemungut PPN
- Larangan membuat Faktur Pajak (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- Nota Retur
- Pengertian Faktur Pajak tidak sah
- Kriteri WP yang diduga membuat Faktur Pajak tidak sah
- oKode dan nomor seri Faktur Pajak Standar
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Prinsip dasar pengkreditan
- Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
- Penghapusan piutang
- Barang Kena Pajak yang musnah/rusak karena bencana alam atau karena kondisi Force Majeure
- Kesalahan dalam pemungutan pajak
- Pajak masukan atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak
- Pedoman pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang menghitung PPh-nya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
- Pedoman pengkreditan pajak masukan atas kasus khusus
- PKP Menggunakan Barang Modal Untuk Kegiatan Usaha yang Penyerahannya Terutang PPN dan Kegiatan Lain yang Tidak Terutang PPN (Dibebaskan dari Pengenaan PPN) :
- PKP yang Melakukan Kegiatan Usaha Terpadu (Integrated) yang Menghasilkan BKP dan Non BKP atau Penyerahannya Terutang PPN dan Tidak Terutang PPN/Dibebaskan dari Pengenaan PPN
- Pajak masukan atas jasa telekomunikasi
- Tempat pengkreditan pajak masukan
- Pemungut PPN
- Restitusi Kelebihan Pajak Masukan
- PPnBM
- Karakteristik PPnBM
- BKP mewah kendaraan bermotor
- Dasar Hukum :
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPn BM 10%
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPn BM 20%
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPn BM 30%
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPn BM 40%
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPn BM 50%
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPN BM 60%
- Kendaraan Bermotor dengan Tarif PPn BM 75%
- Jenis BKP mewah kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM
- Impor atau penyerahan BKP mewah yang tidak dikenakan PPnBM
- Tata cara pengenaan PPnBM kendaraan bermotor
- Kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM
- Tata cara restitusi PPnBM kendaraan bermotor yang terlanjur dipungut/dibayar
- Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas kendaraan bermotor
- Impor Kendaraan Bermotor CKD:
- Penyerahan Kendaraan Bermotor Eks CKD oleh Pabrikan:
- Penyerahan Kendaraan Bermotor oleh Distributor
- Penyerahan Kendaraan Bermotor oleh Dealer:
- Penyerahan KB oleh Dealer kepada Pembeli dgn SKB :
- Impor Kendaraan Bermotor CBU:
- Penyerahan KB Eks Impor CBU oleh Importir :
- Penyerahan Sasis Kendaraan Bermotor :
- Penyerahan Kendaraan Bermotor Eks Sasis oleh Distributor/Dealer/Showroom :
- Pemungutan PPn BM oleh Perusahaan Karoseri:
- Perhitungan PPn BM tersebut di atas menggunakan DPP sebesar :
- BKP mewah selain kendaraan bermotor
- Daftar BKP mewah selain kendaraan bermotor yang mengalami perubahan
- Obyek PPnBM
- Subyek PPnBM
- Saat PPnBM terutang
- Pengenaan PPnBM atas produk minuman ringan
- Pengenaan PPnBM Atas Produk Minuman Ringan (SE-30/PJ.51/2003)
- Praktek Bisnis Industri Minuman Ringan Yang Berlaku :
- Perlakuan PPnBM Secara Umum :
- Perlakuan PPnBM untuk Minuman dengan Kemasan yang Dapat Dikembalikan (returnable container)
- Perlakuan PPnBM untuk Minuman Ringan yang Menggunakan Kemasan Sekali Pakai (Non returnable container)
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
- PPN Atas Handling Import dan Handling Eksport
- PPN Dalam Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing)
- PPN Atas Jasa-Jasa Tertentu
- Jasa custodian
- Jasa anjak piutang
- Jasa wali amanat
- Jasa periklanan
- Paket program acara di televisi
- Jasa sertifikasi
- Jasa penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintah
- Jasa pengelolaan rumah susun “Strata Title”
- Jasa perdagangan termasuk E-Commerce
- Jasa penyelenggara kegiatan/Event Organizer
- PPN atas penyerahan jasa boga atau katering
- PPN atas usaha katering yang dilakukan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- PPN atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir
- PPN atas Jasa Telekomunikasi
- PPN Atas Produk Rekaman Suara dan/atau Gambar
- Dasar Pengenaan Pajak
- Mekanisme pengenaan PPN atas produk rekaman suara dan/atau gambar
- Jenis-jenis produk rekaman suara
- PPN atas penyerahan film rekaman video
- Pengenaan PPN atas produk rekaman suara dan/atau gambar
- Asosiasi Pengusaha Rekaman
- Surat/dokumen yang diperlukan untuk stiker lunas PPN
- Produk rekaman suara dan/atau gambar yang dikenakan PPN dengan ketentuan umum
- PPN Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual-belikan
- PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP Dari Luar Daerah Pabean
- Fasilitas Di Bidang PPN/PPnBM
- Pengertian fasilitas PPN
- Dibebaskan dari pengenaan PPN
- BKP/JKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Impor atau penyerahan BKM mewah kendaraan bermotor yang PPnBM-nya dibebaskan
- Batasan rumah sederhana dan rumah susun sederhana
- Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM
- Impor BKP/JKP Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (KMK Nomor 10/KMK.04/2001 Jo KMK Nomor 63/KMK.03/2002 Jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 Jo KMK Nomor 363/KMK.03/2002 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003)
- Dibebaskan dari Pengenaan PPN/PPn BM (132/KMK.04/1999)
- Fasilitas PPN bagi pengusaha kawasan berikat (PKB) dan PKP di kawasan berikat (PDKB)
- Fasilitas PPN untuk penyelenggara gudang berikat
- Fasilitas PPN dagi PKP EPTE
- Kawasan berikat Pulau Batam
- Fasilitas PPN tidak dipungut (PPN 0%) bagi eksportir tertentu
- Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah/pinjaman luar negeri
- Fasilitas BAPEKSTA keuangan
- Fasilitas PPN tidak dipungut atas impor BKP tertentu
- Jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN
- PPN Atas Restrukturisasi Perusahaan
- Kerjasama Usaha
- Pelaporan PPN
- PPN Atas Kendaraan Bermotor Bekas
- PPN Atas Penyerahan Gula Pasir
- Surat Keterangan Bebas
- Penyerahan Jasa Kena Pajak Dari dan Ke Kawasan Berikat
- Pedagang Eceran Yang Tidak Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
- PPN dan PPnBM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam
- SPT Masa PPN

Kurs

Agenda Pajak
Link Pajak 