Tempat Belajar Pajak Secara Bijak

Pajak Indonesia

Berita Pajak printer friendly page

SPT disampaikan terpisah

24 Maret 2010

Bisnis Indonesia, 5 Maret 2010

JAKARTA: Wanita yang berstatus menikah dan melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh terpisah dengan SPT tahunan suami.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan hal itu dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2010 tentang Pengisian SPT bagi Wanita Kawin yang melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau yang Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri.

"Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin dalam 1 tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa," kata Tjiptardjo dalam SE yang diperoleh Bisnis, kemarin.

Sementara itu, harta dan kewajiban yang dilaporkan dalam SPT wanita menikah adalah harta dan kewajiban yang dimiliki atau dikuasi wanita itu pada akhir tahun pajak.
Share/Save/Bookmark

Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar