add section
Berita Ekonomi
Depdag Pimpin Renegosiasi ACFTA
16 Januari 2010
Jawapos.com, 16 Januari 2010
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) hingga saat ini masih dipercaya sebagai negosiator terkait renegosiasi 228 pos tarif untuk dimodifikasi dalam kerangka ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA). Sebelumnya, ada usulan agar negosiator diserahkan ke Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan, Departemen Keuangan telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan tugasnya, sehingga negoisasi ulang AC-FTA sekarang sepenuhnya di tangan Depdag. "Itu semua sudah di tangan Depdag sebagai negosiator," tegas Anggito saat ditemui di Departemen Keuangan kemarin (15/1).
Maju mundurnya renegosiasi 228 pos tarif dalam kerangka AC-FTA tersebut memunculkan usulan agar negosiasi dilakukan pihak lain. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dinilai tidak serius melakukan renegosiasi. Pihak Hidayat sendiri telah menyatakan kesediaannya melakukan renegosiasi.
Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan mengaku tidak pernah mendapat surat pengajuan renegosiasi. Namun, Surin membenarkan bahwa Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengirimkan surat yang mengekspresikan beberapa kesulitan. "Namun tidak ada pengajuan suatu perubahan ataupun renegosiasi," ujar Surin dalam wawancara dengan AFP kemarin.
JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) hingga saat ini masih dipercaya sebagai negosiator terkait renegosiasi 228 pos tarif untuk dimodifikasi dalam kerangka ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA). Sebelumnya, ada usulan agar negosiator diserahkan ke Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan, Departemen Keuangan telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan tugasnya, sehingga negoisasi ulang AC-FTA sekarang sepenuhnya di tangan Depdag. "Itu semua sudah di tangan Depdag sebagai negosiator," tegas Anggito saat ditemui di Departemen Keuangan kemarin (15/1).
Maju mundurnya renegosiasi 228 pos tarif dalam kerangka AC-FTA tersebut memunculkan usulan agar negosiasi dilakukan pihak lain. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dinilai tidak serius melakukan renegosiasi. Pihak Hidayat sendiri telah menyatakan kesediaannya melakukan renegosiasi.
Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan mengaku tidak pernah mendapat surat pengajuan renegosiasi. Namun, Surin membenarkan bahwa Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengirimkan surat yang mengekspresikan beberapa kesulitan. "Namun tidak ada pengajuan suatu perubahan ataupun renegosiasi," ujar Surin dalam wawancara dengan AFP kemarin.
Kirim Komentar

Kurs

Agenda Pajak
Link Pajak 
Kirim ke teman