Selamat Datang
Selamat Datang di pajakindonesia.com. Disini anda dapat mencari informasi perpajakan Indonesia secara cepat dan efektif, tanya jawab di forum perpajakan kami, dan mempelajari pajak di halaman ensiklopedia pajak.Anda juga dapat berkonsultasi pajak dengan tim konsultan dari PrimaryCons secara gratis. Daftarkan keanggotaan anda di pajakindonesia.com secara gratis karena user terdaftar akan mendapatkan fasilitas antara lain: halaman personal, menerima tax e-newsletter via email, peraturan perpajakan terbaru, konsultasi perpajakan secara langsung, inbox/outbox,download file-file khusus yang hanya bisa diperoleh member, diskusi di forum pajak dsb. FYI:Untuk Free Member yang ingin berkonsultasi tentang segala permasalahan perpajakan bisa disampaikan pada halaman Forum Pajak.
Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri
JAKARTA, SELASA - Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), f selengkapnya.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009
4395 komentar
- Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)
- ISTILAH-ISTILAH PERPAJAKAN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Jatuh Tempo dan Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Pemindahbukuan
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Obyek Pajak Penghasilan
- Subyek Pajak
- A. Pengertian Subjek Pajak
- B. Penggolongan Subyek Pajak (Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2000)
- C. Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subyektif
- D. Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri
- E. Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan ( Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 PPh Jo 574/KMK.04/2000 Jo 532/KMK.03/2002 Jo 69/KMK.03/2003 Jo 243/KMK.03/2003 Jo SE-11/PJ.31/2003)
- Pengurang Penghasilan Bruto
- Penyusutan dan Amortisasi
- Koreksi Fiskal
- Pajak Pertambahan NIlai (PPN)
- Pendahuluan
- Obyek PPN
- Obyek PPN dalam pasal 4 UU PPN
- Obyek PPN dalam pasal 16C dan pasal 16D UU PPN
- Pengusaha
- Daerah Pabean
- Barang Kena Pajak
- Barang Kena Pajak ( Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Jenis-Jenis Barang Tidak Kena Pajak (Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 )
- Penyerahan BKP ( Pasal 1A angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
- Bukan Penyerahan BKP/Tidak dikenakan PPN (Pasal 1A angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000)
- Subyek PPN (Pengusaha Kena Pajak)
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pengertian dan jenis DPP
- Pengertian dan Jenis DPP ( Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ):
- DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yaitu sebagai berikut :
- Harga Jual ( Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Penggantian ( Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Nilai Impor ( Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
- Nilai lain pedagang eceran
- DPP atas jasa persewaan ruangan
- DPP atas PKP real estate dan industrial estate
- Rokok buatan dalam negeri dan luar negeri
- Pengertian dan jenis DPP
- Saat dan Tempat Pajak Terutang
- Saat pajak terutang
- Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)Saat Pajak Terutang ( Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemeritah Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002)
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Bergerak dan tidak bergerak
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan BKP Tidak Berwujud :
- Terutangnya Pajak atas Penyerahan JKP :
- Terutangnya Pajak atas Impor BKP dan Ekspor :
- Tempat pajak terutang
- Tempat Pajak Terutang ( Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002)
- Tempat Terutangnya PPN atas PKP Orang Pribadi ( KEP-525/PJ/2000 )
- Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP WP Besar (KEP-335/PJ/2002 Jo SE-32/PJ.52/2002)
- Tempat Terutangnya PPN bagi PKP yang dikukuhkan di KPP PND (KEP-394/PJ/2003 Jo SE-34/PJ.52/2003)
- Sentralisasi tempat pajak terutang
- Sentralisasi Tempat Pajak Terutang (KEP-128/PJ/2003)
- Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP selain Pedagang Eceran dan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui media elektronik :
- Sentralisasi Tempat PPN Terhutang Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM selain melalui media elektronik :
- Saat terutangnya pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP yang tergolong mewah antar cabang
- Saat pajak terutang
Forum
|
Topik
|
Post
|
|
| Perpajakan | |||
KUPIstilah,sanksi,pengertian lain,dll
|
2 |
4 |
|
PPh 21Subjek,Objek,Tarif,cara penghitungan dll
|
2 |
2 |
|
PPh 22Subjek,Objek,Tarif,cara penghitungan dll
|
1 |
1 |
|
PPh Final 4(2)Subjek,Objek,Tarif,cara penghitungan dll
|
1 |
1 |
|
PPh BadanForum yang membahas semua hal yang terkait dengan PPh Badan
|
5 |
5 |
|
PPN dan PPnBMSeluk beluk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
2 |
2 |
|

Kurs

Agenda Pajak
Link Pajak 